Headline

PT PMM Boleh Jual Mineral Selain Zirkon, Ini Penjelasan ESDM Babel

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, pemerintah Indonesia saat ini melarang ekspor logam tanah jarang (LTJ), termasuk monazite, baik dalam bentuk bahan mentah maupun produk sampingan hasil pertambangan.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong hilirisasi industri mineral di dalam negeri, sehingga pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah.

Monazite sendiri kerap ditemukan sebagai mineral ikutan dalam aktivitas penambangan timah. Namun dengan aturan terbaru, ekspor bahan mentah atau konsentrat monazite tidak lagi diperbolehkan.

Baca juga  “SPRADIK", Aplikasi Kejaksaan Bangka Selatan Percepat Hasil Penghitungan Suara

Dengan demikian, tidak ada ambang batas minimal kandungan monazite untuk ekspor karena kebijakannya bersifat larangan total.

Reskiansyah juga membenarkan adanya aturan tersebut.

“Monazite tidak boleh (diekspor), ini menjadi urusan Bappeten,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap rencana ekspor ilmenite wajib melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak terdapat kandungan monazite yang melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Dalam ilmenite bisa saja ada butiran mineral monazite, maka perlu diuji lab,” pungkasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!