Kasus 25 Kontainer Mineral di Batam, DPR RI Desak Penutupan Perusahaan
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer yang diperiksa diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan perusahaan dan proses hukum terhadap pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah melakukan peninjauan langsung terhadap 15 dari 25 kontainer yang diamankan di Dermaga Koarmada IV Batam.
Dalam pemeriksaan tersebut turut hadir Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, Pangkoarmada I, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Richard Tampubolon menegaskan penyelundupan mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan tata kelola sumber daya strategis nasional agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan pertahanan negara. (***)
Sumber: viva.co.id




