Komisi IV DPRD Babel Tegaskan Iuran Komite Sekolah dan Paguyuban Tak Boleh Wajib
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa komite sekolah maupun paguyuban orang tua siswa tidak diperbolehkan menetapkan besaran iuran atau sumbangan yang bersifat wajib di lingkungan sekolah.
Seluruh bentuk partisipasi masyarakat di sektor pendidikan harus berjalan secara sukarela, transparan, dan melalui musyawarah, bukan berupa ketentuan yang mengikat.
Bahkan, dalam beberapa kasus, iuran tersebut dicatat sebagai “utang” siswa apabila belum dibayarkan oleh orang tua.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyoroti masih adanya laporan terkait praktik di sejumlah sekolah yang menjadikan iuran komite maupun paguyuban orang tua sebagai kewajiban bulanan.
Menurutnya, Komisi yang membidangi pendidikan menilai bahwa praktik tersebut telah menyimpang dari prinsip dasar sumbangan pendidikan yang seharusnya bersifat tidak mengikat.
“Tidak boleh sampai dibebankan seperti utang. Itu harus dikembalikan pada sifat sukarela,” tegas Heryawandi kepada Mediaqu.id, Senin (22/6/2026).
Ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya sudah memberi ruang bagi komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan wajib.
Karena itu, segala bentuk kontribusi tidak boleh ditetapkan sebagai kewajiban atau dipatok dengan nominal tertentu.
“Komite atau paguyuban boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan yang sifatnya wajib,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, kondisi ekonomi masyarakat yang beragam harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan atau kesepakatan di lingkungan sekolah.
Karena itu, komite sekolah dan paguyuban orang tua diminta untuk benar-benar menjaga prinsip keadilan sosial serta tidak menjadikan sumbangan sebagai beban tetap bagi wali murid.
Heryawandi menjelaskan, mekanisme yang benar dalam pengelolaan partisipasi orang tua adalah melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah, komite, dan paguyuban.




