BPK juga menemukan kekurangan volume pada tiga paket pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Puding Besar dan Mendo Barat dengan total Rp21,64 juta.
Sementara pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase kawasan kumuh di Kelurahan Sungailiat tercatat mengalami kekurangan volume sebesar Rp11,14 juta.
Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen kontrak, Back Up Data Final Quantity, As Built Drawing, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik bersama pejabat terkait dan penyedia jasa.
Dalam LHP, BPK menyebut sebagian penyedia jasa telah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran.
Namun, penyedia proyek Jalan Balunijuk–Jade–Limbung belum menandatangani risalah pembahasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bangka memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, terutama pada tahap pengukuran volume pekerjaan, verifikasi hasil pekerjaan, dan proses pembayaran agar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. (Suf)
Dilarang copy-paste artikel ini. Hormati karya jurnalistik dan hak cipta penulis.




