Belum Ada Perkembangan, Heri Siapkan Laporan Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan Agung
“Kami melaporkan karena lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi, namun justru diterbitkan SP3AT oleh pihak terkait,” ujarnya.
Heri menjelaskan, lahan persawahan kelompok tani berada di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, dengan luas sekitar 50 hektare dan dikelola oleh 209 anggota kelompok tani.
Dari total luas tersebut, sekitar 15 hektare disebut telah dikuasai oleh pihak lain yang identitasnya dipersoalkan oleh kelompok tani.
Ia juga menduga lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Dugaan tersebut, menurut Heri, juga mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat.
“Informasi yang kami terima, lahan itu diperoleh melalui pihak tertentu yang diduga bagian dari komplotan mafia tanah,” katanya.
Selain itu, Heri menyampaikan persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyoroti aktivitas alat berat yang digunakan untuk mencetak ulang lahan persawahan. Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak berjalan sesuai rencana sehingga sebagian lahan hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sebagian besar lahan belum bisa digunakan. Bahkan, anggaran yang digunakan terkesan sia-sia karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Heri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya sertifikat lahan, dokumen SP3AT, serta rekaman suara yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami siap menyerahkan semua bukti dan berharap segera dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama, membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Bangka Selatan.
“Tadi saya melihat ada warga yang datang ke kantor menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami masih menunggu isi suratnya besok,” ujar Primayuda saat dikonfirmasi. (Suf)
Catatan Redaksi:Informasi dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.




