Uji Sampel Diduga Akal-Akalan, Kejagung Cecar Petugas Lab Bea Cukai Soal Ekspor LTJ PT PMM
JAKARTA, MEDIAQU.ID – Kejaksaan Agung menelusuri kaitan hasil pengujian laboratorium dengan penerbitan dokumen ekspor sekitar 390 ton material milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ).
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan.
Saksi berinisial TIM diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Jumat (23/10/2026).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap satu orang saksi,” kata Anang.
Kejaksaan belum memerinci materi pemeriksaan maupun menjelaskan hubungan TIM dengan pengujian material PT PMM. Namun, pemeriksaan saksi dari laboratorium Bea Cukai tersebut berlangsung ketika penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengujian sampel, analisis kandungan mineral, hingga penerbitan dokumen ekspor.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Iwan Setiawan (IS), perwakilan PT PMM Gian Prabuharto (GP), yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta Junanto Kurniawan (JK), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dugaan Sampel Tidak Mewakili Material
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Iwan diduga meminta Gian agar pengujian sampel material yang akan diekspor tidak dilakukan secara menyeluruh.
Material tersebut disebut sebagai ilmenit. Namun, penyidik menduga material itu juga mengandung logam tanah jarang yang tidak teridentifikasi secara utuh dalam proses pengujian.
Penyidik menduga pengambilan sampel hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, yakni kantong berukuran besar yang digunakan untuk menampung material. Cara tersebut diduga menyebabkan sampel tidak mewakili keseluruhan material yang akan diekspor.
Persoalan pengambilan sampel menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik karena hasil pengujian laboratorium berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses ekspor.
Penyidik juga menelusuri peran Bea Cukai dalam penerbitan dokumen ekspor material tersebut. Junanto diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui informasi hasil laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan mineral tanah jarang.




