Uji Sampel Diduga Akal-Akalan, Kejagung Cecar Petugas Lab Bea Cukai Soal Ekspor LTJ PT PMM
Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memungkinkan ekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang dilakukan secara ilegal.
Meski demikian, hubungan antara proses pengujian sampel, hasil analisis laboratorium, dan penerbitan dokumen ekspor masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik. Kejagung belum memerinci temuan pemeriksaan TIM yang dapat menjelaskan keterkaitan ketiga tahapan tersebut.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Selain mendalami proses pengujian dan penerbitan dokumen ekspor, penyidik masih menghitung dampak finansial perkara bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, Kejagung belum mengumumkan angka final kerugian keuangan negara maupun dampak terhadap perekonomian negara. Besaran dampak tersebut masih menunggu hasil penghitungan auditor.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kejagung.
Penyidik masih mengurai peran masing-masing tersangka untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang diduga berkaitan dengan ekspor material PT PMM.
Sebelum memeriksa TIM, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan sejumlah pihak lain, di antaranya Dewan Komisaris PT PMM, Muhamad Kuncoro Candra Winata (MKCW), serta Adi Santoso (AS), yang disebut sebagai direksi PT Tri Manunggal Sentosa (TMS), perusahaan yang memiliki saham di PT PMM.
Penyidik juga telah meminta keterangan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri proses pengujian material, penerbitan dokumen ekspor, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara PT PMM. (*)




