Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Kota Layak Anak DP3AP2KB Kota Depok, Ima Halimah, pada Senin (13/01/2025).
Dalam rombongan ini, terdapat sembilan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang hadir untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Menurut Ima, kunjungan ini bertujuan untuk meminta masukan terkait penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota Layak Anak yang sedang dikerjakan oleh Kabupaten Bangka Selatan.
“Bapak Ibu Dewan meminta masukan dari kami untuk Perda KLA yang sedang mereka susun secara rinci,” ujar Ima.
Ima menjelaskan bahwa di Kota Depok, seluruh elemen masyarakat, pemerintah, media, dan dunia usaha bersinergi dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Sejak Perda tersebut terbentuk pada tahun 2013, komitmen ini terus dijaga hingga kini.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Gugus Tugas KLA harus berjalan optimal, didukung oleh anggaran yang memadai, serta memastikan lembaga-lembaga pelayanan anak telah terstandarisasi oleh pemerintah pusat,” jelas Ima.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas seperti perpustakaan, taman baca, ruang bermain, sekolah, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Ima merasa bangga karena Kota Depok kerap menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam mempelajari keberhasilan program Kota Layak Anak.
“Semoga upaya-upaya yang telah dilakukan Kota Depok dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak,” pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bangka Selatan, Apt. Ela Sari, S.Farm, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kunjungan kerja ke DP3AP2KB Kota Depok.
Mediaqu.id akan terus berupaya menghubungi beliau untuk memperoleh informasi lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan ini. (*)
Sumber : depok.go.id



