Revolver Rakitan Disembunyikan di Bak Mandi, Warga Sukadamai Toboali Ditangkap
Namun, alasan tersebut tidak mengurangi beratnya tindak pidana yang dilakukan. C kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat, mengingat kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana serius,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi di konfirmasi Mediaqu.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan C saja. Mereka kini tengah mendalami keterkaitan antara C dan AR, yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus kriminal lainnya. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan tindak pidana yang lebih besar.
“Kami mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan mereka, guna mencegah potensi tindak kriminal yang lebih serius di masa depan,” pungkasnya. (Suf)




