DPRD BabelHeadline

Nasib Posisi Wagub Hellyana Dibahas, Paripurna DPRD Babel Gagal Kuorum

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengagendakan penyampaian pendapat anggota DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Senin (10/8/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar itu telah dua kali diskors untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Namun, hingga skors dicabut, jumlah anggota yang hadir hanya 16 orang sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.

“Karena setelah dua kali diskors tetap tidak kuorum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat anggota DPRD Babel ditunda dan dijadwalkan kembali pada sidang paripurna berikutnya,” kata Edy seusai rapat. Saat memberikan keterangan, Edy didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel Edy Nasapta.

Penundaan tersebut tidak serta-merta menghentikan agenda penyampaian pendapat anggota DPRD mengenai kondisi dan posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Babel, Rina Tarol, mengatakan agenda tersebut penting karena berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Baca juga  Kasus Jual Beli Lahan Persawahan di Desa Serdang Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyelidikan

Menurut dia, penyampaian pendapat anggota DPRD memiliki dasar hukum dan diperlukan untuk merespons kondisi pemerintahan daerah yang dinilainya tidak berjalan optimal.

Rina menyebut kondisi tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Ia menilai Hellyana tidak efektif menjalankan tugas sebagai wakil gubernur.

“Kan dipilih rakyat satu paket, gubernur dan wakil. Ini sudah setahun terakhir tidak melaksanakan tugas secara efektif. Terutama sejak tersandung kasus,” ujar Rina.

Hellyana diketahui sedang menjalani hukuman setelah Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara penipuan.

Selain perkara tersebut, Rina menyebut Hellyana juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang masih berproses secara hukum dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Rina mengatakan DPRD sebagai lembaga yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum memiliki kewajiban menyampaikan sikap terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!