Pemprov Babel

Tekanan Fiskal Menguat, Pemprov Babel Pangkas Perjalanan Dinas dan Terapkan WFH

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, pimpinan dan anggota DPRD Babel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Hidayat Arsani mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama 2026.

Menurut Hidayat, Pemprov Babel terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi dilakukan melalui penguatan penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga  Beltim Melangkah Menuju Swasembada, Semangat Petani Pukau Gubernur Babel

Program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain mengoptimalkan pendapatan, Pemprov Babel juga melakukan efisiensi belanja daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, penerapan skema kerja dari rumah atau WFH, serta peninjauan kembali belanja barang dan jasa dan program kegiatan yang belum terlaksana maupun tidak menjadi prioritas.

Hidayat menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hidayat.

Menurutnya, efisiensi justru diarahkan untuk menjaga kualitas belanja pemerintah sekaligus memastikan ketersediaan ruang fiskal bagi pelaksanaan program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!