Bangka Belitung
DPRD Babel Desak Pemprov Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

DPRD juga mencermati bahwa pelaksanaan APBD 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, Pemprov diminta segera menyusun sistem pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Pemerintah Provinsi diberikan waktu 60 hari sejak penetapan rekomendasi untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan koreksi dari DPRD.
“Ini bukan sekadar laporan. Ini adalah alarm evaluasi yang harus direspons cepat dan tepat,” pungkas Dedy. (*)




