Ini Peran 4 Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui keterangan resmi Kejati Babel pada Senin (12/1/2026), setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelesaikan proses penyidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Empat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Lokasi penambangan berada di dua kawasan hutan negara, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Aspidsus Kejati Babel, Dr. Adi Purnama, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat, mengoordinasikan operasionalnya, menampung hasil tambang ilegal, dan memasarkan timah hasil penambangan,” kata Adi Purnama.
HF juga diduga sebagai pihak yang mengendalikan penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lubuk Besar. Sementara hasil tambang diduga dijual melalui pihak lain yang kini berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.
Selain itu, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli kehutanan dengan membuat seolah-olah tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap maupun hutan lindung yang menjadi wilayah kerjanya.
Terhadap keempat tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp89.701.442.371. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan lebih lanjut melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit alat berat, termasuk dua unit buldoser, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan guna kepentingan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan tindak pidana korupsi lainnya. (***)




