DPRD Babel Bahas Perlindungan Perempuan Bersama Komnas Perempuan
Siapkan Perda Perlindungan Perempuan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah memfinalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang saat ini telah memasuki proses akhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
“Alhamdulillah untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir. Sekarang sudah di Kemendagri,” kata Heryawandi.
Rapat tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Komnas Perempua, Ratna Batara Munti, sebagai narasumber guna memberikan masukan terhadap substansi perda yang sedang disusun Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel.
Menurut Heryawandi, perda tersebut disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui keterlibatan seluruh pihak.
“Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena memang akhir-akhir ini eskalasinya agak meningkat di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.



