Didit Pastikan Dana Royalti Timah Dialokasikan ke BPJS dan Beasiswa

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, akan menghadap salah satu Direktur di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menagih kekurangan pembayaran royalti pertambangan timah senilai Rp1.078.000.000.
Kekurangan bayar ini merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 tentang kenaikan tarif royalti pertambangan dari 3 persen menjadi 7,5 persen sejak Mei 2025.
“Ini jawaban atas kebijakan negara. Kita ingin tahu bagaimana perhitungan 7,5 persen itu berdasarkan harga dan jumlah ekspor,” kata Didit, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, nilai ekspor timah Bangka Belitung sejak Januari hingga November 2025 tercatat sekitar Rp48 miliar. Namun, perhitungan bulan Desember belum masuk dalam rekapitulasi.
“Yang kita kejar ini adalah kekurangan bayar royalti dari Mei sampai November. Totalnya Rp1,078 miliar,” ujarnya.
Menurut Didit, dana tersebut terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sekitar Rp256 juta merupakan hak provinsi, sementara Rp800 juta lebih menjadi bagian kabupaten.
Ia pun meminta pemerintah kabupaten/kota di Bangka Belitung agar proaktif bersama-sama menagih dana tersebut ke pemerintah pusat.
“Saya sudah konfirmasi ke salah satu staf Kemenkeu. Uang ini tetap hak Bangka Belitung, hanya teknis pencairannya yang kita kejar,” jelas Didit.
Didit menargetkan dana itu bisa cair saat pembahasan perubahan anggaran. Menurutnya, pencairan dana tersebut sangat penting untuk menutup defisit daerah yang mencapai Rp160 miliar.
Jika dana tersebut masuk, Bangka Belitung berpotensi memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp90 miliar.




