Tiba-tiba, tersangka Akmal datang dari belakang dan memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak dua kali.
Tak puas, Hasan Basri ikut menghantam kepala korban dua kali hingga Aditya Warman tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, keduanya membawa kabur barang-barang milik korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Seluruh alat bukti sudah lengkap. Setelah ini kami segera limpahkan berkas ke kejaksaan,” tegas Kompol Faisal.
Kasus pembunuhan Aditya Warman ini menimbulkan duka mendalam bagi komunitas jurnalis di Bangka Belitung.
Rekonstruksi diharapkan menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi almarhum serta menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap jurnalis tak terulang lagi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu pada Kamis (7/8/2025). Jasadnya ditemukan selang tiga jam usai keluarga korban melapor ke mapolda, Jumat (8/8/2025).
Martin alias Akmal diringkus di pada Jumat (8/8/2025)) beserta mobil korban. Sedangkan Hasan Basri diamankan pada Senin (11/8/2025) di daerah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. (Suf)




