Puluhan Security PT GSBL Minta Keadilan, DPRD Babel Turut Fasilitasi

Anggota Komisi IV DPRD, Maryam menekankan bahwa mutasi harus didasarkan pada aturan hukum dan kesepakatan bersama.
Khusus bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mutasi tidak bisa dilakukan tanpa perjanjian baru dan pemenuhan hak hak terdahulu.
“Jika ada perubahan status menjadi PKWT, perusahaan wajib menuntaskan hak dan kompensasi dari perjanjian sebelumnya,” kata Maryam.
Maryam menilai proses mutasi PT GSBL berlangsung tanpa komunikasi yang memadai dengan pekerja. Oleh sebab itu, DPRD berencana menggelar rapat kerja lanjutan guna mendorong perbaikan mekanisme ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Audiensi berjalan lancar dengan dialog yang konstruktif. DPRD Bangka Belitung berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga solusi terbaik ditemukan. (Suf)




