DPRD Babel

Hardi Effendi Sah Jadi Anggota DPRD Babel Lewat PAW, Ini Pesan Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Hardi Effendi resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan pengangkatan dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Hardi Effendi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hardi Effendi dilantik melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR Bangka Belitung. Pergantian antar waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengisi kekosongan kursi legislatif.

Baca juga  Ketua DPRD Babel Tahan Hasil Seleksi KPID, Antisipasi Potensi Masalah Hukum

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 itu disebutkan bahwa pengangkatan berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan. Pengucapan sumpah dijadwalkan paling lama 60 hari sejak keputusan diterima.

Usai prosesi pelantikan, Didit Srigusjaya menyampaikan ucapan selamat kepada Hardi Effendi atas amanah baru yang diemban sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!