HeadlineKamtibmas

Selundupkan 60 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bareskrim Ungkap Selisih Harga Capai Rp720 Ribu per Kg

BELITUNG TIMUR, MEDIAQU.id – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengungkap para tersangka penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Malaysia telah beraksi sebanyak empat kali.

Dari hasil pemeriksaan, setiap pengiriman diperkirakan mencapai 15 ton. Jika dikalkulasikan, total timah yang telah diselundupkan berkisar antara 30 hingga 60 ton.

“Mereka melakukan penyelundupan ini sebanyak empat kali sesuai pemeriksaan saksi. Kurang lebih 15 ton per pengiriman,” kata Irhamni, Sabtu (28/2/2026).

Timah ilegal tersebut dikirim melalui Pantai Membalong dan rencananya dibawa ke Malaysia. Namun, kapal pembawa muatan berhasil ditangkap di tengah perjalanan oleh tim gabungan Bea Cukai Karimun bersama Bareskrim Polri.

Baca juga  Boikot Produk Israel Makin Meluas

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penambangan dan penyelundupan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Irhamni menjelaskan, motif utama penyelundupan adalah selisih harga yang sangat tinggi antara pasar lokal dan luar negeri.

Di tingkat lokal, pasir timah dibeli seharga Rp180.000 per kilogram. Sementara di pasar gelap Malaysia, harganya bisa mencapai Rp900.000 per kilogram.

“Bisa dibayangkan selisihnya sangat tinggi. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!