
Ia menyebut, tingginya harga timah dunia saat ini membuat permintaan bahan baku di luar negeri meningkat tajam. Kondisi tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjual hasil tambang ilegal ke luar negeri.
Menurut Irhamni, fenomena ini juga dipengaruhi belum diperbaruinya RKAB sejumlah perusahaan, sehingga penambang kesulitan menjual hasilnya secara resmi.
“Kegiatan penambangan masyarakat harus ada solusi agar tetap berjalan, tetapi tidak berujung pada penyelundupan. Namun penegakan hukum tetap kami lakukan terhadap aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan di Belitung ini merupakan kasus berbeda dari penindakan sebelumnya di Bangka Selatan.
“Ketika kami lakukan penegakan hukum di Bangka, ternyata masih terjadi penyelundupan yang sumbernya dari Belitung. Ini akan terus kami kembangkan,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum demi menjaga sumber daya alam agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tidak ingin sumber daya alam kita justru dinikmati negara lain,” pungkas Irhamni. (Suf)




