Bangka Belitung

DK PWI Babel Minta Polisi Tak Mudah Kabulkan Penangguhan Penahanan Pelaku Pengeroyokan Wartawan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung, Replianto, meminta penyidik kepolisian mempertimbangkan secara serius dampak psikologis korban dalam kasus dugaan pengeroyokan dan ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya kabar bahwa pihak pelaku berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Replianto, pengajuan penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka dalam proses hukum. Namun keputusan untuk mengabulkannya sepenuhnya berada di tangan penyidik dengan berbagai pertimbangan hukum yang matang.

“Pengajuan penangguhan penahanan memang hak seorang terduga pelaku tindak pidana. Tapi penyidik tidak serta merta akan mengabulkan permohonan tersebut. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan,” kata Replianto.

Ia menjelaskan, secara umum penangguhan penahanan dapat diberikan jika penyidik meyakini tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Namun dalam kasus yang menimpa dua wartawan tersebut, Replianto menilai ada faktor serius yang harus menjadi perhatian utama penyidik, yakni adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban.

Baca juga  Kades Kace Timur Bungkam Dikonfirmasi, Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Rp8 Juta

Mengacu pada pengakuan dua korban, Dana dan Dedy Wahyudi, mereka mengaku mengalami intimidasi saat diamankan di area PT PMM. Selain dipukul, keduanya juga disebut mendapat ancaman pembunuhan.

“Penyidik menurut saya harus menjadikan ini sebagai pertimbangan utama untuk tidak menyetujui penangguhan penahanan karena ada potensi terjadinya tindak pidana lain dari kasus tersebut,” ujarnya.

Replianto juga menyoroti dampak psikologis yang bisa muncul jika pelaku sampai mendapatkan penangguhan penahanan.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika meliput sektor-sektor yang rawan konflik seperti pertambangan.

“Ini bisa menimbulkan ketakutan bagi wartawan untuk melakukan peliputan terkait persoalan tambang yang memang banyak masalah. Takut akan diintimidasi, dipukul, dan jika tersangkanya kemudian diloloskan atau tidak ditahan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pekerja jurnalistik,” kata Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!