DK PWI Babel Minta Polisi Tak Mudah Kabulkan Penangguhan Penahanan Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Selain itu, Replianto juga menyoroti perkembangan penyidikan kasus yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Ia menilai, dari berbagai rekaman wawancara korban yang beredar di media sosial serta pemberitaan di media online, terlihat adanya keterlibatan beberapa pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Salah satunya adalah dugaan peran seorang staf PT PMM bernama Candra yang disebut oleh korban sebagai pihak yang mengambil ponsel milik Dedy Wahyudi dan menghapus rekaman hasil liputan di dalamnya.
“Sekarang apakah keterangan korban dan hilangnya hasil liputan Dedy dari HP-nya bisa menyeret Candra sebagai tersangka, ini yang kita tunggu,” ujarnya.
Replianto berharap penyidik Polda Bangka Belitung dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari tugas jurnalistik.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Saat ini, tiga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Bangka Belitung. (***)




