DPRD Babel Bahas Perlindungan Perempuan Bersama Komnas Perempuan
Siapkan Perda Perlindungan Perempuan

Ia mengatakan, upaya perlindungan perempuan membutuhkan kerja sama lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
“Kita berharap ini tidak hanya bicara tentang penindakannya saja, tetapi lebih kepada pencegahan. Baik penindakan maupun pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Heryawandi juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi korban kekerasan terhadap perempuan, terutama terkait layanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar korban.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Kecamatan Tembelang, ketika seorang korban kekerasan mengalami kebutaan pada kedua mata, namun biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Ternyata memang BPJS tidak menanggung. Sempat juga pernah terjadi di Kecamatan Tembelang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Babel memasukkan aspek pemenuhan hak korban pascakejadian ke dalam substansi perda agar korban mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh.
“Ini juga sudah dimasukkan dalam perda kita yang insya Allah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya bisa kita paripurnakan,” tutur Heryawandi. (Suf)




