DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Kawal Tuntutan Plasma PT GML, Eddy Iskandar: Kewajiban Perusahaan Harus Dipenuhi

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan mengawal tuntutan masyarakat terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML) terkait pembangunan kebun plasma dan permintaan kompensasi atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan selama puluhan tahun.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, saat menerima perwakilan masyarakat terdampak di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Eddy, persoalan kebun plasma bukan sekadar aspirasi yang disampaikan masyarakat, melainkan menyangkut kewajiban perusahaan yang seharusnya telah dilaksanakan sejak memperoleh izin usaha perkebunan. Karena itu, DPRD menilai persoalan tersebut harus mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi pokok persoalan yang diperjuangkan DPRD. Persoalan plasma ini bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sejak memperoleh izin usaha,” kata Eddy.

Ia menilai, jika benar kewajiban tersebut belum direalisasikan selama sekitar 28 tahun, maka masyarakat memiliki dasar untuk meminta kompensasi atas keterlambatan pemenuhan hak tersebut.

Menurutnya, manfaat dari kebun plasma seharusnya sudah dapat dirasakan masyarakat sejak lama.

Eddy mengatakan, pembahasan mengenai besaran kompensasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penentuan nilainya harus didasarkan pada kajian pihak yang memiliki kompetensi, baik dari kementerian, pemerintah daerah maupun lembaga teknis yang berwenang.

“Kalau nominalnya tentu ada ahli yang bisa menghitung, baik dari kementerian, dinas maupun pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Bakam,Firdaus, mengaku belum puas dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya.

Baca juga  26 Adegan Terungkap di Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis di Babel

Menurut dia, forum tersebut belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen oleh PT GML.

Firdaus menegaskan masyarakat menginginkan langkah nyata, bukan sekadar pembahasan. Ia juga meminta pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin usaha perkebunan PT GML sebelum seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat diselesaikan.

“Kami meminta dengan tegas agar jangan ada perpanjangan HGU ataupun izin usaha PT GML sebelum kewajiban perusahaan selama hampir 30 tahun ini benar-benar dituntaskan,” katanya.

Selain tuntutan pembangunan kebun plasma, masyarakat juga menyerahkan sejumlah tuntutan lain yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti pemerintah.

Firdaus menyebut terdapat enam poin tuntutan yang akan terus diperjuangkan, termasuk dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian sesuai data yang dimiliki masyarakat.

Meski demikian, masyarakat mengapresiasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut.

Mereka berharap lembaga legislatif terus mengawal proses penyelesaian hingga terdapat kepastian hukum dan pemenuhan kewajiban PT GML terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!