Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan Pemprov Babel

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir. Seluruh fraksi menyatakan menerima ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan ranperda yang dinilai berlangsung secara cermat, kritis, dan konstruktif.
“Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Hidayat.
Menurut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut, lanjut Hidayat, juga menggambarkan capaian pelaksanaan program pembangunan dan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Provinsi Babel, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.




