BPK Ungkap Dokumen Kendaraan dan Alat Berat Pemkot Pangkalpinang Hilang, Nilainya Rp6,75 Miliar
Audit turut menemukan ketidaksesuaian data kendaraan dinas di Kecamatan Bukit Intan. Dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tercatat kendaraan Daihatsu Terios bernomor polisi BN 1569 PZ.
Namun saat pemeriksaan fisik, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Kendaraan yang ada justru menggunakan nomor polisi BN 1506 PZ.
BPK menjelaskan perbedaan itu diduga terjadi karena kendaraan telah berpindah pengguna melalui proses mutasi, tetapi perubahan data dalam administrasi aset belum diperbarui.
Menurut auditor, kondisi tersebut menunjukkan pengawasan dan penatausahaan Barang Milik Daerah belum berjalan optimal.
Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa kepemilikan aset, kehilangan atau penyalahgunaan aset akibat dokumen yang tidak jelas, hingga penyajian laporan keuangan yang tidak andal.
BPK menilai Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal menjalankan fungsi pengamanan aset.
Selain itu, Bakeuda, Kepala Bidang Aset, dan sejumlah kepala perangkat daerah dinilai belum maksimal melakukan inventarisasi serta pengawasan terhadap aset yang berada di bawah penguasaannya.
Menanggapi hasil audit tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Pelaksana Tugas Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Auditor kemudian merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menertibkan penyimpanan dokumen kepemilikan aset, memperbaiki pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah, serta memperkuat pengamanan aset yang belum memiliki perikatan hukum.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 sebagai respons atas rekomendasi tersebut. (Suf)




