BelitungHeadline

Piutang Pajak Belitung Tembus Rp25 Miliar, Ada Tunggakan Sejak 1998

BELITUNG, MEDIAQU.id — Piutang pajak daerah Pemerintah Kabupaten Belitung mencapai Rp25,04 miliar hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lebih dari separuh nilai piutang tersebut atau sekitar Rp13,24 miliar masuk kategori macet.

Data itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2025. Total piutang pajak tercatat Rp25.042.753.089, naik Rp925,83 juta dibandingkan posisi pada akhir 2024 sebesar Rp24.116.925.873.

Kenaikan piutang terjadi setelah pemerintah daerah mencatat tambahan piutang baru sekitar Rp3,23 miliar sepanjang 2025. Pada periode yang sama, piutang tahun-tahun sebelumnya yang berhasil dilunasi sekitar Rp2,31 miliar.

Kondisi tersebut menunjukkan nilai piutang baru masih lebih besar dibandingkan piutang lama yang berhasil ditagih.

PBB-P2 Mendominasi

Sebagian besar piutang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilainya mencapai sekitar Rp24,56 miliar atau hampir 98 persen dari total piutang pajak daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,80 miliar dikategorikan macet karena telah berusia lebih dari lima tahun. Selain itu, terdapat sekitar Rp3,71 miliar yang masuk kategori diragukan dan Rp4,85 miliar berstatus kurang lancar.

Baca juga  BPK Ungkap Dokumen Kendaraan dan Alat Berat Pemkot Pangkalpinang Hilang, Nilainya Rp6,75 Miliar

Besarnya piutang PBB-P2 menjadi salah satu persoalan utama dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah Belitung. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan dari wajib pajak baru, tetapi juga menyelesaikan tunggakan yang telah lama tercatat.

Ada Tunggakan Pajak Sejak 1998

Piutang juga ditemukan pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilainya sekitar Rp348,01 juta dan seluruhnya masuk kategori macet.

Dalam catatan pemeriksaan BPK, piutang tersebut berasal dari tagihan pajak galian golongan C periode 1998 hingga 2011. Dengan demikian, sebagian tunggakan telah berusia lebih dari 20 tahun dan masih tercatat sebagai piutang hingga akhir 2025.

Sejumlah jenis pajak lainnya juga memiliki piutang berstatus macet. Di antaranya pajak warung, jasa boga, rumah makan, pagelaran kesenian, serta permainan biliar dan bowling.

Penyisihan Capai Rp16,32 Miliar

Besarnya piutang yang berpotensi tidak tertagih membuat pemerintah daerah membentuk penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp16,32 miliar.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!