487 Kepala Desa Diproses Kasus Korupsi
JAKARTA, MEDIAQU.ID — Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di seluruh Indonesia meningkat tajam sepanjang tahun 2025.
Data dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan ratusan perkara yang kini sedang ditangani aparat hukum dari pusat hingga daerah. Tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275,
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin mengungkapkan bahwa dari total perkara pidana yang melibatkan kepala desa hingga pertengahan tahun 2025, sekitar 489 kasus telah tercatat.
Mayoritas kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang terjadi secara individual maupun kolektif.
“Dari total perkara yang kami tangani, sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa,” ujar Sarjono dalam sebuah kesempatan di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Penyalahgunaan Dana Desa Masih Mendominasi
Modus yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan anggaran dana desa, baik untuk kegiatan fiktif maupun pengalihan anggaran ke kepentingan pribadi dan kelompok.
Permasalahan ini tidak hanya memperlemah efektivitas program pembangunan desa, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa tantangan pengawasan menjadi salah satu faktor penyebab semakin banyaknya kasus yang muncul.
Jumlah aparat penegak hukum yang terbatas dan kondisi geografis wilayah Indonesia yang luas membuat pemantauan dana desa di lebih dari 75.000 desa sulit dilakukan secara optimal.




