BPK Temukan Masalah Keuangan, Pemkot Balikpapan Diminta Segera Tindaklanjuti
Pemkot Balikpapan diminta segera memproses potensi kelebihan pembayaran dan memastikan denda keterlambatan dihitung serta disetorkan ke kas daerah.
Temuan ini juga mencakup sejumlah masalah dalam belanja modal di Dinas PU yang berpotensi merugikan daerah, seperti kelebihan pembayaran sebesar Rp368.883.900,00 dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat diklaim sebesar Rp449.533.382,34.
Dinas Pekerjaan Umum, Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta untuk memproses denda keterlambatan sebesar Rp2.183.055.459,91 yang harus segera dihitung dan disetorkan ke kas daerah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, ST, MT, menjelaskan bahwa BPK umumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah proses verifikasi dilakukan selama enam bulan terhadap temuan-temuan yang ada.
“Opini WTP diberikan karena temuan-temuan itu sudah diselesaikan,” ujarnya melalui via telepon, Jumat (27/12/2024).
Muhaimin juga menekankan bahwa meskipun temuan tersebut telah diterima, Pemkot Balikpapan terus berupaya menuntaskan rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, untuk lebih jelasnya, media dapat langsung mengkonfirmasi ke OPD yang bersangkutan,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini, pihak media belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada OPD terkait yang tercantum dalam temuan BPK. Hal ini disebabkan oleh kesibukan para Kepala Dinas yang tengah menjalani kegiatan dinas lainnya.
Meskipun demikian, media akan terus berusaha menghubungi dan memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik. (Yun)




