Bangka

KPU Bangka Terancam Dipolisikan, Kuasa Hukum BETUAH: Ijazah Sah Dituding Palsu, Ini Pembunuhan Karakter!

“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara Pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya!” tegas Iwan, menggarisbawahi potensi pidana pencemaran nama baik.

Kecurigaan Iwan Prahara semakin kuat lantaran KPU Bangka dinilai mengabaikan bukti sah yang jelas-jelas ada. Ia mengungkapkan, pada 21 Juli 2025 lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tempat asal sekolah Rato Rusdiyanto.

“Kepala Dinas Pendidikan Kaur saat itu telah menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, bahkan disertai surat resmi. Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU Bangka? Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” seru Iwan Prahara, mengindikasikan adanya kejanggalan serius di balik keputusan KPU.

Baca juga  Nahkoda dan 4 ABK Selamat

Selain langkah pidana, Iwan Prahara juga menyebut bahwa pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU Bangka.

“Harapan kami, Bawaslu Bangka bekerja profesional, menunjukkan integritas, dan belajar dari kesalahan sebelumnya. Kita ingin Pilkada ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara Pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” pungkas Iwan Prahara dengan nada peringatan.

Di sisi lain, Ketua KPU Bangka Sinarto dikabarkan merasa kebingungan dengan rencana pelaporan yang hanya ditujukan kepadanya dan Redi Citra. Sinarto beralasan, keputusan “salah dengan mem-framing isu hoaks” tersebut merupakan keputusan kolektif oleh lima komisioner KPU Bangka. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!