Pangkalpinang

Ombudsman Babel Warning Sekolah Negeri, Pungutan Berkedok Paguyuban Tetap Melanggar Aturan

Dukungan masyarakat kepada sekolah harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa ketentuan jumlah tertentu.

Selain itu, kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana di lingkungan sekolah.

Setiap aktivitas yang melibatkan orang tua peserta didik harus dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik.

Terkait dugaan pungutan yang mencuat di salah satu sekolah negeri, Ombudsman Babel menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.

Baca juga  Ombudsman Babel Gelar On The Spot di RSUD Ibnu Saleh

Ombudsman meminta pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait memberikan informasi secara terbuka agar persoalan dapat ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Ombudsman Babel mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak bermain di wilayah abu-abu dalam persoalan pendanaan pendidikan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak sesuai aturan dipersilakan melapor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tutup Kgs Chris.(Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!