Usai Bos PT PMM Diperiksa, Kini Pejabat ESDM Babel Dipanggil Kejagung
Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), penyidik memeriksa Adi Santoso selaku Direktur PT PMM serta Muhammad Kuncoro Candra Winata (MKCW) selaku Komisaris PT PMM.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan ketika penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dugaan Ekspor Mineral Mengandung REE
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM, termasuk dugaan ekspor komoditas ilmenite yang mengandung Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyidik menduga terdapat permintaan agar pemeriksaan sampel ilmenite tidak dilakukan secara komprehensif sehingga kandungan REE tidak tercantum dalam laporan hasil pengujian.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan pengondisian dokumen hasil pemeriksaan sehingga komoditas tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan tersebut menyebabkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung REE sekitar 390 ton. Sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP sebagaimana disebut dalam keterangan resmi Kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Santoso Wijaya, PT PMM maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku. (*)




