Korban Tewas Kecelakaan di Bangka Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Satlantas ke Propam

“Ada pernyataan bahwa penanganan perkara ini tidak enak karena menyangkut Kapolres dan Palembang. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada kami, bahkan lebih dari satu kali,” ujar Aris kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Aris, pernyataan tersebut pertama kali disampaikan dalam pertemuan di Sungailiat pada 13 Agustus 2025 dan kembali diulang dalam pertemuan lain di Pangkalpinang.
Jika benar, hal ini dinilai melanggar prinsip independensi penyidikan serta bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini turut menyeret perhatian terhadap pimpinan tertinggi Polres Bangka. Saat dikonfirmasi jaringan media ini, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra memberikan respons singkat.
“Pagi bang, terima kasih informasinya. Akan kita cek dan dalami lagi,” ujarnya melalui pesan singkat.
Respons tersebut menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini. Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia, publik menanti apakah proses pendalaman akan berujung pada pengungkapan fakta secara transparan atau berhenti sebatas formalitas.
Kini, perkara ini tak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Bagi keluarga Faheza, tuntutan mereka sederhana: keadilan bagi korban, bukan penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal dunia. (Tim)




