Nilai penyisihan itu meningkat sekitar Rp1,41 miliar atau 9,42 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp14,91 miliar.
Dengan penyisihan tersebut, nilai piutang pajak yang disajikan secara neto menjadi sekitar Rp8,73 miliar dari total piutang bruto Rp25,04 miliar.
Penyisihan ini mencerminkan langkah akuntansi pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan sebagian piutang tidak dapat direalisasikan menjadi penerimaan.
Pelunasan Belum Menekan Saldo Piutang
Sepanjang 2025, pemerintah Kabupaten Belitung tetap mencatat pelunasan sejumlah tunggakan. Dari PBB-P2, misalnya, terdapat pembayaran sekitar Rp2,30 miliar.
Pelunasan juga tercatat pada sejumlah jenis pajak lain, antara lain pajak reklame sekitar Rp2,66 juta, pajak rumah makan Rp2,20 juta, pajak warung Rp2,66 juta, serta pajak air bawah tanah sekitar Rp252 ribu.
Namun, pada saat yang sama, muncul tambahan piutang baru. PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar dengan tambahan sekitar Rp3,20 miliar. Tambahan piutang juga berasal dari pajak reklame papan, billboard, videotron, dan megatron sekitar Rp26,98 juta.
Akibatnya, saldo piutang pajak daerah pada akhir 2025 tetap meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Belum Dilimpahkan ke PUPN/KPKNL
BPK juga mencatat bahwa penanganan piutang pajak yang belum tertagih masih dilakukan oleh pemerintah daerah. Piutang tersebut belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah masih menjadi pihak yang bertanggung jawab atas proses penagihan tunggakan.
Besarnya piutang macet, termasuk tunggakan yang berasal dari periode lama, menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Belitung dalam memperkuat pengelolaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Temuan BPK tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan piutang bukan semata soal munculnya kewajiban pajak baru, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah memastikan kewajiban yang telah tercatat benar-benar dapat ditagih dan masuk ke kas daerah. (Suf)




