Headline

Gubernur Babel: Remisi Bukan Tiket Bebas, Ini Kesempatan Kedua untuk Berubah

Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sebanyak 488 warga binaan menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 473 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 15 orang menerima Remisi Umum II (RU-II).

Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Dari penerima RU-II, sebanyak 13 warga binaan langsung dinyatakan bebas.

Secara keseluruhan di Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 1.806 warga binaan menerima RU-I. Sementara penerima RU-II berjumlah 53 orang, dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.

Baca juga  PT Timah Tingkatkan SDM Lewat Program Timah Mengajar untuk Peningkatan Literasi Guru

Hidayat mengatakan kesempatan untuk kembali ke masyarakat harus diikuti dengan perubahan sikap dan kemampuan untuk menjalani kehidupan secara lebih bertanggung jawab.

“Remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berakhirnya masa pidana, tetapi dari kemampuan warga binaan menjalani kehidupan baru secara positif setelah kembali ke masyarakat. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!