Lima Aset Pemkab Bangka Hilang Dicuri, TGR Belum Diproses
Namun, menurut keterangan Inspektur Kabupaten Bangka kepada BPK, laporan kejadian pencurian beserta dokumen pendukungnya belum ditembuskan kepada Inspektorat.
Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk meneliti dan menganalisis apakah kehilangan aset terjadi karena kelalaian atau sebab lain. Hasil penelitian itu menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus tersebut harus masuk dalam mekanisme TGR.
Artinya, laporan kepada kepolisian belum menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban internal atas aset daerah yang hilang.
BPK menilai laporan kehilangan dan seluruh dokumen pendukung perlu disampaikan kepada Inspektorat agar dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.
Persoalan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengamanan dan pengendalian aset daerah. Lima aset milik pemerintah daerah hilang, sementara mekanisme untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab secara administratif dan keuangan belum berjalan.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan hanya nilai aset yang mencapai Rp15,6 juta. Kasus ini menyangkut bagaimana aset milik publik dijaga, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Jika hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya unsur kelalaian, mekanisme TGR menjadi langkah untuk memastikan kerugian daerah memiliki kejelasan pertanggungjawaban. (*)




